Peraturan Dana Desa
Prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 diatur Kementrian Desa PDTT dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. PermendesaPDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 ditetapkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 2 September 2019 di Jakarta. Permen Desa PDTT 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2010 mulai berlaku setelah diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012, agar seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya.
Prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dalam Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 dilampiri 3 dokumen petunjuk yang tidak terpisahkan, dan keseluruhan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1012 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020 ini menjadi 113 halaman. Di sini lampiran akan terpisah agar lebih mudah dalam membacanya saja.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN
- PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.1 TAHUN 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.2 TAHUN 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
- PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.3 TAHUN 2015 Tentang Pendampingan Desa
- PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.4 TAHUN 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
- PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.5 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
- PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.6 TAHUN 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.21 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar