Syarat Perpanjang STNK Untuk Motor dan Mobil
Berikut ini syarat yang perlu di bawa dalam pengurusan perpanjangan STNK untuk motor dan Mobil
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
- E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar